
Digitalisasi Sebagai Kunci Akses Keadilan Merata
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya modernisasi tata kelola bantuan hukum agar tidak terhalang oleh sekat geografis maupun kerumitan birokrasi. Pemanfaatan teknologi informasi pada Posbankum diharapkan mampu memangkas waktu pengajuan bantuan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) untuk berkonsultasi secara langsung dengan tenaga ahli hukum.
Digitalisasi ini dipandang sebagai instrumen vital dalam meruntuhkan hambatan akses keadilan (barrier to justice) yang selama ini kerap dihadapi oleh masyarakat marginal.
Penguatan Peran dan Jangkauan Posbankum
Presiden menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat peran Posbankum yang tersebar di pengadilan maupun di tingkat desa/kelurahan. Dengan dukungan sistem berbasis digital, Posbankum diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas pelengkap di pengadilan, melainkan berfungsi sebagai garda terdepan dalam memberikan literasi, konsultasi, serta pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono).
Penguatan infrastruktur ini juga mencakup integrasi sistem data pendampingan hukum agar seluruh proses verifikasi dan penyaluran bantuan dapat terpantau secara transparan dan akuntabel.
Sinergi Organisasi Bantuan Hukum dan Penegak Hukum
Akselerasi Posbankum digital ini turut mengamanatkan sinergi yang lebih erat antara pemerintah, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, advokat, serta jajaran penegak hukum. Pemerintah berkomitmen meningkatkan standar kualitas layanan advokasi hukum agar bantuan yang diberikan benar-benar berdampak positif bagi pencari keadilan.
Melalui integrasi platform digital ini, transparansi kinerja OBH dan kepastian penanganan perkara masyarakat dapat diawasi secara lebih efektif dan terukur.
Komitmen Wujudkan Hukum yang Adil dan Inklusif
Langkah memperluas akses Posbankum melalui digitalisasi ini menegaskan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Reformasi layanan hukum berbasis teknologi ini diyakini akan memperkokoh pilar hukum nasional yang inklusif, merata, dan tepercaya.
.png)













