Republikita
2 min read144

Istana Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Kasus Hukum, Semua Warga Negara Diproses Sesuai Mekanisme yang Berlaku

JAKARTA – Istana Kepresidenan menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, termasuk dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai respons atas pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang mengaitkan nama Presiden dengan proses hukum kliennya.

O

OP Admin

Published in Republikita

Loading...
Istana Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Kasus Hukum, Semua Warga Negara Diproses Sesuai Mekanisme yang Berlaku

Menurut Prasetyo, seluruh proses penegakan hukum harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku tanpa mengaitkan Presiden.

"Kita kembalikan ke proses hukum. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senin (20/7).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi pemerintah bahwa Presiden menghormati independensi aparat penegak hukum dan tidak mencampuri proses penyidikan maupun penegakan hukum terhadap siapa pun.

Istana Tegaskan Hukum Bekerja Berdasarkan Mekanisme

Prasetyo juga menepis anggapan bahwa proses pemeriksaan atau penetapan tersangka terhadap pejabat tertentu harus memperoleh persetujuan Presiden. Menurutnya, mekanisme hukum telah memiliki aturan dan prosedur yang jelas sehingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut muncul setelah Hotman Paris menyampaikan pernyataan yang mengaitkan Presiden Prabowo dengan perkara hukum yang dihadapi Febrie Adriansyah. Pemerintah menilai proses hukum tidak semestinya dipersonalisasi ataupun dikaitkan dengan jabatan Presiden karena setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Komitmen pada Independensi Penegakan Hukum

Sikap Istana dipandang memperlihatkan komitmen pemerintah untuk menjaga independensi lembaga penegak hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan memiliki mekanisme tersendiri yang dijalankan oleh institusi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui penegasan tersebut, pemerintah menekankan bahwa Presiden tidak berada pada posisi untuk menentukan hasil suatu perkara ataupun memberikan perlakuan khusus terhadap individu tertentu. Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap proses harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Penguatan Kepercayaan terhadap Supremasi Hukum

Penegasan Istana dinilai menjadi pesan penting bahwa proses penegakan hukum harus dijaga dari berbagai persepsi yang dapat menimbulkan anggapan adanya campur tangan politik. Dengan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, pemerintah menekankan pentingnya penghormatan terhadap prinsip due process of law serta independensi lembaga penegak hukum.

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum melalui proses yang transparan, profesional, dan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa membedakan status ataupun kedudukan seseorang.

Pemerintah Dorong Penegakan Hukum yang Objektif

Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum memerlukan konsistensi seluruh aparat dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif. Oleh karena itu, setiap perkara diharapkan diproses berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan persepsi mengenai kedekatan seseorang dengan pejabat negara.

Melalui sikap resmi yang disampaikan Mensesneg, Istana kembali menegaskan bahwa Presiden Prabowo menghormati proses hukum yang independen dan menyerahkan sepenuhnya setiap penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen menjaga supremasi hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles