Republikita

Republikita

2 min read588

Ahmad Dedi Klarifikasi Isu Kabur Usai Diperiksa KPK, Tegaskan Hormati Penyidikan Dugaan Suap Bea Cukai

Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, membantah tudingan melarikan diri usai diperiksa KPK terkait dugaan suap importasi barang. Melalui kuasa hukumnya, ia menegaskan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

O

OP Admin

Published in Republikita

Loading...
Ahmad Dedi Klarifikasi Isu Kabur Usai Diperiksa KPK, Tegaskan Hormati Penyidikan Dugaan Suap Bea Cukai

akarta — Ahmad Dedi, Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, memberikan penjelasan terkait sorotan publik setelah dirinya terlihat berjalan cepat meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan impor barang.

Melalui kuasa hukumnya, T.S. Hamonangan Daulay, Ahmad Dedi membantah anggapan bahwa dirinya mencoba menghindari wartawan maupun melarikan diri karena terlibat dalam perkara korupsi tersebut.

Hamonangan menyebut narasi yang berkembang di sejumlah media dan media sosial telah membentuk opini negatif terhadap kliennya. Menurutnya, tindakan Ahmad Dedi yang tidak memberikan komentar setelah pemeriksaan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses penyidikan yang tengah berlangsung di KPK.

“Klien kami memilih tidak memberikan pernyataan karena ingin menghormati proses hukum. Itu bukan berarti menghindar atau melarikan diri,” ujar Hamonangan dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Ia menambahkan, Ahmad Dedi hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif dan memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan sesuai kapasitasnya sebagai saksi.

Status Ahmad Dedi Masih Saksi

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa hingga saat ini Ahmad Dedi belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia disebut hanya dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan penerimaan uang dalam pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Perlu dipahami bahwa status beliau masih sebagai saksi. Jadi jangan sampai muncul penghakiman publik sebelum ada keputusan hukum yang jelas,” kata Hamonangan.

Kasus ini menjadi perhatian setelah KPK mengusut dugaan aliran dana dari perusahaan forwarder PT Blueray Cargo kepada sejumlah pihak terkait pengurusan impor barang. Penyidik masih mendalami berbagai keterangan dan dokumen untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan lembaga antirasuah itu belum membeberkan detail nilai dugaan penerimaan uang karena masih menjadi materi penyidikan.

Minta Pemberitaan Tetap Objektif

Kuasa hukum Ahmad Dedi juga meminta media massa mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah dalam memberitakan kasus tersebut. Menurutnya, pemberitaan yang terlalu dini menyimpulkan keterlibatan seseorang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia berharap publik dapat menunggu hasil resmi proses hukum yang dilakukan KPK sebelum menarik kesimpulan terhadap pihak-pihak yang diperiksa.

“Kami menghormati kerja KPK dan berharap proses ini dikawal secara objektif tanpa membangun opini yang belum tentu benar,” ujarnya.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles