Republikita

Republikita

2 min read893

Terungkap di Sidang Tipikor, John Field dkk Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp63,1 Miliar

Sidang perdana kasus dugaan suap impor yang menyeret pimpinan Blueray Cargo mengungkap aliran dana Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Jaksa KPK menyebut suap diberikan untuk memperlancar proses pengeluaran barang impor.

O

OP Admin

Published in Republikita

Loading...
Terungkap di Sidang Tipikor, John Field dkk Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp63,1 Miliar

KPK Ungkap Dugaan Suap di Lingkungan Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap tiga pimpinan perusahaan jasa impor Blueray Cargo dalam perkara dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Ketiga terdakwa masing-masing John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri didakwa memberikan uang serta fasilitas kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dengan total nilai mencapai Rp63,1 miliar.

Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut praktik pemberian uang dilakukan secara bertahap sepanjang 2025 hingga awal 2026.

Diduga Demi Memperlancar Barang Impor

Jaksa KPK menjelaskan uang tersebut diduga diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik perusahaan berjalan lebih cepat dan terhindar dari hambatan pemeriksaan kepabeanan.

Selain uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, terdakwa juga disebut memberikan berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah kepada pejabat terkait. Nilai keseluruhan fasilitas itu diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

Beberapa pejabat DJBC yang disebut menerima aliran dana dalam dakwaan antara lain pejabat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan serta bagian intelijen kepabeanan.

Menurut jaksa, hubungan antara pihak perusahaan dan pejabat Bea Cukai terjalin melalui sejumlah pertemuan yang membahas pengurusan barang impor, termasuk barang yang masuk jalur merah atau memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Persidangan Akan Dalami Aliran Dana

Kasus ini dinilai menjadi perhatian publik karena menyangkut pengawasan lalu lintas barang impor dan integritas pelayanan di sektor kepabeanan.

Jaksa menilai tindakan para terdakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi karena memberikan sesuatu kepada pejabat negara untuk memengaruhi kewenangan jabatan.

Persidangan selanjutnya akan mendalami mekanisme pemberian uang, sumber dana perusahaan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

KPK menegaskan proses hukum dilakukan untuk memperkuat pengawasan serta menjaga transparansi pelayanan publik, khususnya di bidang kepabeanan dan perdagangan internasional.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles