Republikita

Republikita

2 min read1,512

Dua Pejabat DJP Dicopot, Lonjakan Restitusi Pajak Rp361 Triliun Jadi Sorotan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencopot dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah nilai restitusi pajak sepanjang 2025 melonjak hingga Rp361,2 triliun. Pemerintah kini memperkuat pengawasan dan melakukan audit menyeluruh guna memastikan proses pengembalian pajak berjalan transparan dan sesuai aturan.

O

OP Admin

Published in Republikita

Loading...
Dua Pejabat DJP Dicopot, Lonjakan Restitusi Pajak Rp361 Triliun Jadi Sorotan

Purbaya Ambil Langkah Tegas di Tengah Lonjakan Restitusi Pajak

Kementerian Keuangan mengambil langkah cepat menyusul lonjakan pengembalian atau restitusi pajak yang mencapai Rp361,2 triliun sepanjang tahun 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan mencopot dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah dilakukan evaluasi internal.

Keputusan tersebut diambil setelah lima pejabat DJP diperiksa terkait proses pengawasan dan pelaporan restitusi pajak. Dari hasil pemeriksaan itu, dua pejabat dinilai perlu diganti sebagai bagian dari pembenahan organisasi dan penguatan tata kelola perpajakan.

Purbaya menilai lonjakan restitusi pajak tersebut tidak sejalan dengan laporan awal yang diterima Kementerian Keuangan. Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara proyeksi dan realisasi di lapangan sehingga perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Besarnya nilai restitusi dinilai memiliki dampak langsung terhadap penerimaan negara. Karena itu, pemerintah ingin memastikan seluruh proses pengembalian pajak benar-benar dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Gandeng BPKP Audit Restitusi Pajak

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap proses restitusi pajak sejak 2016 hingga 2025.

Audit tersebut mencakup pemeriksaan administrasi, validasi dokumen, hingga evaluasi mekanisme persetujuan restitusi di berbagai sektor usaha. Pemerintah ingin memastikan tidak ada celah yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Selain audit, Kementerian Keuangan juga memperketat aturan pengawasan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi baru itu dirancang untuk meningkatkan akurasi pemeriksaan dan memperkuat kontrol internal dalam proses restitusi.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan nasional yang selama ini terus diperkuat pemerintah.

Reformasi Perpajakan dan Transparansi Jadi Prioritas

Kasus lonjakan restitusi pajak menjadi perhatian serius pemerintah karena berkaitan langsung dengan efektivitas pengelolaan penerimaan negara. Purbaya menegaskan reformasi di tubuh DJP akan terus dilakukan, termasuk peningkatan kualitas data dan sistem pelaporan.

Pemerintah menilai transparansi dan pengawasan yang kuat menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. Di sisi lain, hak wajib pajak yang memenuhi ketentuan tetap dipastikan terlindungi.

Dengan evaluasi menyeluruh yang sedang berjalan, pemerintah berharap tata kelola restitusi pajak ke depan menjadi lebih akurat, efisien, dan akuntabel.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles