
Bagi sebagian kalangan, keputusan tersebut dipandang sebagai kemenangan masyarakat seni dalam menjaga independensi ruang budaya. Namun, di sisi lain muncul pertanyaan yang tak kalah penting: apakah penolakan terhadap DHF benar-benar didasarkan pada prinsip yang konsisten, atau justru memperlihatkan adanya standar yang berbeda dalam menilai sumber pendanaan seni?
Sponsor Seni dan Pertanyaan tentang Konsistensi
Selama hampir dua dekade, ARTJOG berkembang menjadi salah satu festival seni rupa terbesar di Indonesia dengan dukungan berbagai sponsor, mulai dari badan usaha milik negara, perusahaan swasta, hingga yayasan filantropi korporasi.
Dalam perjalanan penyelenggaraannya, berbagai institusi besar pernah menjadi mitra pendanaan festival tersebut. Bahkan pada periode sebelumnya, perusahaan yang kerap menjadi sorotan karena rekam jejak sosial maupun lingkungannya juga pernah tercatat sebagai sponsor.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan yang kini menjadi pusat perdebatan.
"Mengapa dana dari perusahaan milik negara dianggap wajar, sementara dukungan dari sebuah yayasan swasta langsung dipersepsikan sebagai bentuk kooptasi kekuasaan?"
Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika ukuran yang digunakan untuk menilai sponsor tidak diterapkan secara seragam kepada seluruh pihak yang terlibat.
Benarkah Terjadi Artwashing?
Salah satu kritik utama terhadap keterlibatan DHF adalah dugaan terjadinya artwashing, yaitu penggunaan kegiatan seni untuk membangun citra politik.
Namun jika melihat isi pameran ARTJOG 2026, tuduhan tersebut tidak sepenuhnya mudah dibuktikan.
Salah satu karya yang banyak dibicarakan merupakan instalasi karya Dolorosa Sinaga yang secara terbuka mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis dan proyek Food Estate. Karya tersebut tetap dipamerkan tanpa diturunkan maupun mengalami perubahan isi.
"Karya itu tidak diturunkan. Tidak disensor. Tidak diminta disesuaikan."
Fakta tersebut menunjukkan bahwa ruang kritik terhadap pemerintah tetap tersedia di dalam pameran, meskipun terdapat dukungan dari yayasan yang didirikan oleh putra Presiden.
Apabila ukuran artwashing adalah hilangnya independensi kuratorial atau pembungkaman kritik, maka kondisi di ARTJOG justru memperlihatkan situasi yang berbeda.
"Membeli Tiket, Bukan Membeli Suara"
Polemik juga berkembang mengenai bentuk dukungan yang diberikan DHF.
Menurut penjelasan yayasan, kontribusi mereka dilakukan melalui pembelian tiket ARTJOG yang kemudian disalurkan kepada jaringan komunitas dan mitra yayasan. Tidak ada keterlibatan dalam proses kurasi, pengelolaan penyelenggara, maupun pengambilan keputusan artistik.
Bentuk dukungan tersebut digambarkan dengan kalimat yang kemudian banyak dikutip.
"Membeli tiket, bukan membeli suara."
Dalam praktik filantropi seni, model dukungan seperti ini bukan hal baru. Yang menjadi pembeda antara sponsorship dan kooptasi bukanlah keberadaan dana semata, melainkan ada atau tidaknya kontrol terhadap isi pameran.
Sejauh tidak terdapat intervensi terhadap proses kuratorial, banyak pihak menilai hubungan tersebut masih berada dalam batas patronase yang lazim terjadi di dunia seni.
Apakah Didit Diadili karena Perbuatannya atau Identitasnya?
Perdebatan mengenai DHF juga sulit dilepaskan dari sosok Didit Hediprasetyo, yang merupakan putra Presiden Prabowo Subianto.
Sebelum ayahnya menjabat sebagai presiden, Didit telah dikenal sebagai perancang busana yang berkarier di tingkat internasional. Ia pernah tampil dalam kalender Paris Fashion Week serta dipercaya merancang busana kontingen Indonesia pada Olimpiade Paris 2024.
Namun setelah Prabowo menjadi presiden, hampir setiap aktivitas Didit di ruang publik kerap dibaca melalui lensa politik.
Di sinilah muncul pertanyaan lain yang tak kalah penting.
Apakah seseorang layak dinilai berdasarkan tindakannya, atau berdasarkan hubungan keluarganya?
Bagi sebagian pengamat, kritik terhadap relasi kekuasaan memang penting. Namun kritik tersebut tetap perlu dibangun di atas tindakan yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata karena identitas seseorang.
Ketika Negara Belum Menjadi Penopang Utama Seni
Polemik ARTJOG juga membuka diskusi mengenai persoalan yang lebih mendasar, yakni sistem pendanaan seni di Indonesia.
Hingga kini, sebagian besar festival seni masih bertumpu pada sponsor swasta dan filantropi karena dukungan pembiayaan negara dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan ekosistem seni secara berkelanjutan, meskipun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan telah memberikan landasan bagi pengembangan kebudayaan nasional.
Dalam kondisi tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana ruang seni dapat bertahan apabila seluruh sumber pendanaan swasta dianggap bermasalah, sementara dukungan negara juga belum memadai.
Polemik Sponsor dan Insiden Keamanan Perlu Dipisahkan
Perdebatan mengenai DHF juga beriringan dengan insiden pembubaran aksi teatrikal pada malam pembukaan ARTJOG 2026.
Insiden tersebut memang menuai kritik dan telah direspons oleh penyelenggara melalui permintaan maaf serta komitmen melakukan evaluasi.
Namun sejumlah pihak menilai bahwa persoalan keamanan di lapangan perlu dibedakan dengan polemik mengenai sponsor. Hingga kini tidak terdapat informasi yang menunjukkan adanya keterlibatan langsung DHF dalam pengambilan keputusan terkait pengamanan acara.
Karena itu, penggabungan dua persoalan yang berbeda dinilai berpotensi mengaburkan substansi masing-masing isu.
Polemik yang Menyisakan Pertanyaan
Kontroversi ARTJOG 2026 pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai satu yayasan atau satu tokoh.
Perdebatan tersebut membuka pertanyaan yang lebih besar mengenai bagaimana dunia seni memandang sumber pendanaan, bagaimana menjaga independensi kuratorial, serta bagaimana kritik terhadap relasi seni dan kekuasaan diterapkan secara konsisten.
Jika seluruh bentuk hubungan dengan kekuasaan hendak dipersoalkan, maka ukuran yang digunakan semestinya berlaku sama terhadap semua pihak.
Sebaliknya, apabila ukuran tersebut diterapkan secara selektif, maka polemik ini tidak lagi sekadar membahas independensi seni, melainkan juga memperlihatkan bagaimana persepsi publik dapat dibentuk oleh identitas seseorang sebelum tindakannya sendiri benar-benar dinilai.
.png)







