Republikita
2 min read646

Pemerintah Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Pertahanan 2025–2029

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sebagai pedoman penyelenggaraan pertahanan negara untuk periode 2025–2029. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut mengatur arah kebijakan pertahanan nasional dalam menghadapi berbagai tantangan strategis, baik yang bersifat militer, nonmiliter, maupun hibrida.

O

OP Admin

Published in Republikita

Loading...
Pemerintah Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Pertahanan 2025–2029

Dalam beleid tersebut, pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang berada pada dimensi sosial dan budaya. Ketentuan itu menjadi bagian dari pemetaan ancaman yang digunakan pemerintah sebagai dasar dalam merumuskan strategi pertahanan negara lima tahun ke depan.

Perpres Perluas Definisi Ancaman terhadap Ketahanan Nasional

Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa ancaman terhadap negara tidak lagi terbatas pada penggunaan kekuatan militer atau konflik bersenjata. Perkembangan situasi global dinilai telah menghadirkan berbagai tantangan baru yang memerlukan pendekatan pertahanan yang lebih luas.

Karena itu, kebijakan umum pertahanan negara mencakup pemetaan ancaman pada berbagai sektor, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, hingga ancaman hibrida. Dalam klasifikasi tersebut, penyebaran budaya LGBTQ ditempatkan sebagai bagian dari ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya.

Menjadi Acuan Penyusunan Kebijakan Pertahanan Nasional

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 disusun sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam merancang kebijakan yang berkaitan dengan sistem pertahanan negara.

Dokumen tersebut juga menjadi dasar penyusunan strategi lintas sektor agar seluruh pemangku kepentingan memiliki arah yang sama dalam memperkuat ketahanan nasional, menjaga kedaulatan negara, serta mengantisipasi berbagai bentuk ancaman yang berkembang selama periode 2025–2029.

Pendekatan Pertahanan Tidak Hanya Berbasis Militer

Melalui regulasi ini, pemerintah menekankan bahwa pertahanan negara merupakan tanggung jawab yang melibatkan berbagai sektor pembangunan. Ketahanan sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi dipandang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas nasional di tengah perubahan lingkungan strategis global.

Dengan memasukkan ancaman nonmiliter ke dalam dokumen kebijakan pertahanan, pemerintah berupaya membangun sistem yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antarinstansi sehingga setiap kebijakan yang disusun dapat saling mendukung dalam memperkuat ketahanan negara.

Perpres ini juga menjadi dasar penyusunan program pertahanan yang lebih terintegrasi selama lima tahun ke depan. Pemerintah berharap seluruh kementerian dan lembaga dapat mengimplementasikan arah kebijakan tersebut sesuai fungsi masing-masing untuk menjaga kepentingan nasional.

Perlu dicatat bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan dokumen kebijakan umum pertahanan negara yang berfungsi sebagai pedoman strategis. Regulasi ini memuat klasifikasi ancaman dari perspektif kebijakan pertahanan dan tidak menetapkan ketentuan pidana baru ataupun mengubah ketentuan hukum yang berlaku terhadap individu.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles