
Mama Sinta Datangi LPSK Setelah Polemik Film Semakin Meluas
Polemik film dokumenter Pesta Babi memasuki fase baru setelah Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kedatangan Mama Sinta ke kantor LPSK dilakukan setelah dirinya melaporkan dugaan penggunaan wajah dan identitasnya tanpa izin dalam film tersebut kepada Polda Metro Jaya. Permohonan perlindungan itu diajukan karena ia merasa menghadapi tekanan yang semakin besar setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang awalnya berkaitan dengan keberatan atas penggunaan dokumentasi pribadi kini berkembang menjadi isu yang lebih luas, yakni menyangkut rasa aman seseorang yang sedang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
Mama Sinta menilai perlindungan negara diperlukan agar dirinya dapat menjalani proses hukum tanpa tekanan maupun intimidasi.
Mengaku Menjadi Sasaran Tuduhan dan Narasi Negatif
Dalam keterangannya kepada media, Mama Sinta mengaku mengalami berbagai tekanan sejak melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Ia menyebut banyak informasi yang beredar di ruang publik tidak sesuai dengan kenyataan dan justru menyerang dirinya secara pribadi.
"Setelah saya membuat laporan, banyak sekali tuduhan dan fitnah yang saya terima. Karena itu saya meminta perlindungan kepada negara melalui LPSK," ungkap Mama Sinta.
Menurutnya, salah satu narasi yang paling sering muncul adalah tuduhan bahwa dirinya datang ke Jakarta karena didorong atau dibiayai oleh pihak tertentu. Mama Sinta membantah seluruh tuduhan tersebut.
Ia menegaskan bahwa perjalanan dari Merauke ke Jakarta dilakukan atas inisiatif pribadi sebagai bentuk upaya mencari keadilan atas persoalan yang sedang dihadapinya.
"Saya datang sendiri. Saya menggunakan uang saya sendiri. Tidak ada yang menyuruh saya," tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang sejak dirinya mulai menyampaikan keberatan terkait film Pesta Babi.
LPSK Mulai Mempelajari Permohonan Perlindungan
Menanggapi permohonan yang diajukan Mama Sinta, LPSK menyatakan akan melakukan penelaahan dan asesmen sesuai mekanisme yang berlaku.
Lembaga tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, maupun risiko tertentu akibat keterlibatannya dalam proses hukum berhak mengajukan perlindungan.
Asesmen dilakukan untuk mengetahui bentuk perlindungan yang dibutuhkan pemohon. Perlindungan tersebut dapat berupa pendampingan hukum, dukungan psikologis, perlindungan fisik, hingga bantuan prosedural selama proses hukum berlangsung.
LPSK menegaskan bahwa setiap permohonan akan dinilai secara objektif berdasarkan fakta dan kondisi yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Hasil asesmen nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah permohonan Mama Sinta memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan resmi dari negara.
Berawal dari Keberatan atas Kemunculan Wajah dalam Film
Kasus yang kini berkembang hingga ke LPSK berawal dari keberatan Mama Sinta terhadap kemunculan wajahnya dalam film Pesta Babi.
Mama Sinta sebelumnya menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin kepada pihak pembuat film untuk menggunakan dokumentasi yang menampilkan dirinya.
Menurutnya, kemunculan wajah tersebut dalam film maupun materi yang berkaitan dengan promosi film telah menimbulkan dampak yang tidak diinginkannya.
Dalam berbagai kesempatan, Mama Sinta mengaku kecewa karena merasa tidak pernah diajak berkomunikasi ataupun dimintai persetujuan sebelum dokumentasi tersebut digunakan.
Keberatan itulah yang kemudian mendorong dirinya untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya.
Sejak laporan tersebut muncul ke publik, polemik terus berkembang dan memunculkan berbagai tanggapan dari beragam kelompok masyarakat.
Kasus Bergeser Menjadi Isu Perlindungan Hak Warga Negara
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa polemik Pesta Babi tidak lagi semata-mata membahas isi film atau perdebatan mengenai kebebasan berekspresi.
Kasus ini mulai memasuki ranah yang lebih luas, yakni perlindungan hak warga negara ketika merasa dirugikan oleh sebuah karya publik dan memilih menempuh jalur hukum.
Pengajuan perlindungan ke LPSK menjadi indikator bahwa persoalan yang dihadapi Mama Sinta tidak hanya berkaitan dengan penggunaan identitas, tetapi juga menyangkut rasa aman dalam menjalani proses hukum.
Di sisi lain, kasus ini juga memunculkan diskusi mengenai pentingnya perlindungan terhadap individu yang berani menyampaikan keberatan atau melaporkan dugaan pelanggaran yang dialaminya.
Kesimpulan
Permohonan perlindungan yang diajukan Mama Sinta kepada LPSK menandai babak baru dalam polemik film Pesta Babi. Setelah melaporkan dugaan penggunaan wajah dan identitasnya tanpa izin kepada Polda Metro Jaya, kini ia meminta perlindungan negara karena merasa menghadapi tekanan dan serangan opini yang mengganggu rasa aman dirinya.
Sementara itu, LPSK masih melakukan asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang sesuai dengan kondisi pemohon. Di tengah proses tersebut, kasus Mama Sinta menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut persoalan hak atas identitas dan dokumentasi pribadi, tetapi juga menyentuh isu perlindungan warga negara yang sedang mencari keadilan melalui jalur hukum.
.png)












