
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan pengadaan perangkat Chromebook yang dilaksanakan pada periode 2020–2022. Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Divonis 10 Tahun Penjara
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6). Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, namun majelis hakim menyatakan unsur penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut terbukti menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kebijakan pengadaan Chromebook dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar.
Pengadilan juga menghukum Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Dalam putusannya, hakim menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka akan dikenakan pidana pengganti sebagaimana diatur dalam amar putusan.
Berasal dari Proyek Digitalisasi Pendidikan
Perkara ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada masa pandemi COVID-19.
Program tersebut mencakup pengadaan laptop berbasis Google Chromebook beserta sistem Chrome Device Management (CDM) untuk mendukung pembelajaran digital di sekolah-sekolah pada periode 2020 hingga 2022.
Jaksa menilai proses pengadaan tersebut tidak berjalan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengakibatkan kerugian negara. Dalam persidangan, majelis hakim kemudian menyatakan dakwaan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan.
Kasus Bernilai Triliunan Rupiah
Kasus Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan anggaran digitalisasi pendidikan yang bernilai besar.
Penyidikan sebelumnya mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan yang berlangsung selama beberapa tahun anggaran. Perkara tersebut juga menyeret sejumlah pejabat dan pihak lain yang telah lebih dahulu diproses secara hukum dalam perkara yang sama.
Terdakwa Menyatakan Akan Banding
Usai putusan dibacakan, Nadiem Makarim menyatakan tidak menerima putusan majelis hakim dan akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding.
Dalam berbagai kesempatan selama proses hukum, Nadiem membantah melakukan tindak pidana korupsi dan menyatakan kebijakan pengadaan Chromebook dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung pembelajaran pada masa pandemi. Ia juga menyatakan tidak sependapat dengan kesimpulan pengadilan.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap selama masih terdapat upaya hukum yang diajukan oleh para pihak.
Sorotan terhadap Tata Kelola Pengadaan
Perkara Chromebook kembali menjadi pengingat penting mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya pada program-program dengan nilai anggaran besar.
Sejumlah pengamat menilai transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan internal menjadi aspek penting untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Di sisi lain, perkara ini juga menjadi salah satu kasus korupsi dengan perhatian publik yang tinggi karena melibatkan mantan pejabat negara yang sebelumnya memimpin agenda transformasi pendidikan nasional.
.png)












